Benua Maritim Indonesia

Posted: Minggu, 16 Oktober 2016 by Sulaiman Tsany in Label:
0

BAB I

PENDAHULUAN


           Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari hamparan pulau-pulau.Letak setiap pulau di batasi oleh laut yang sangat luas.  Sejak berabad-abad lamanya, lautan hanya dipandang sebagai tempat untuk menangkap ikan dan hewan laut lainnya, dan juga sebagai media lalu lintas pelayaran belaka.
           Setelah berakhirnya perang dunia ke-2, manusia mulai memperhatikan laut. Hal ini di akibatkan karena setelah perang dunia berakhir muncul negara-negara merdeka yang baru. Negara baru ini, sebagian besar memiliki eksistensi dengan kemajuan ilmu pengetahua dan teknologi khususnya di bidang maritim. Salah satu negara yang memiliki eksitensi bangsa dan negaranya sendiri adalah Indonesia. Dalam catatan sejarah, tercantum bahwa nenek moyang kita menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu mengarungi samudra luas sampai ke pesisir madagaskar.
Tujuan pembuatan dari makalah ini adalah
·         Mewujudkan pola piker untuk mengembangkan dunia kemaritiman
·         Mengetahui mengenai dunia maritim Indonesia
·         Mengetahui batas batas wilayah Indonesia.
·         Mengetahui letak strategis wilayah Indonesia.




BAB II

ISI


Benua Maritim Indonesia (BMI) adalah wilayah perairan dengan hamparan pulau – pulau didalamnya, sebagai satu kesatuan alamiah antara darat, laut dan udara di atasnya tertata unik dengan sudut pandang iklim dan cuaca keadaan airnya, tatanan kerak bumi, keragaman biota serta tatanan sosial budaya.
Berdasarkan bangun wilayah laut yang sangat luas, adanya kesatuan alamiah antara bumi, laut, dan dirgantara di atasnya, dan kedudukan global sebagai pinggiran benua (continental margin), wilayah nasional Indonesia mempunyai ciri-ciri benua, sehingga sangatlah tepat bila disebut Benua Maritim Indonesia (BMI)
Dalam era globalisasi, perhatian bangsa Indonesia terhadap fungsi, peranan dan potensi wilayah laut semakin berkembang. Kecenderungan ini di pengaruhi oleh perkembangan pembangunan yang mengakibatkan semakin terbatasnya potensi sumber daya nasional di darat. Pengaruh lainnya adalah perkembangan teknologi maritim sendiri sangat pesat sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan dan pengelolahan sumberdaya laut.
BMI menampilkan ciri-ciri benua dengan karakteristik yang khas dari sudut pandang iklim dan cuaca (klimatologi dan meteorologi), keadaan airnya (oseanografi), tatanan kerak bumi (geologi dan geofisika), keragaman biota (biologi) serta tatanan sosial-budayanya (antropologi), yang menjadi wilayah jurisdiksi negara kesatuan Republik Indonesia.
BMI itu lahir dari pertemuan tiga lempeng besar bumi, yakni Lempeng Pasifik, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Samudra Hindia-Australia. Karena itu, kepulauan Indonesia menjadi salah satu tempat yang kaya akan berbagai gejala kebumian.

BMI terbentang dari 92° BT sampai 141° BT dan 720° LU sampai dengan 14° LS yang merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari:
a. 5.707 pulau yang telah bernama dan 11.801 pulau yang belum bernama.
b. Luas perairan 3,1 juta km2, dan luas perairan ZEE 2,7 juta km2.
c. Panjang seluruh garis pantai 80.791 km, panjang garis dasar 14.698 km.
BMI adalah suatu massa bumi yang keseluruhannya terdiri dari 17.508 pulau beserta segenap air laut di sekitarnya sampai sejauh 200 mil dari garis pangkalnya Zona pesisir, landas benua, cekung samudra, di bawahnya dan udara di atasnya.
BMI merupakan kompleksitas dalam cuaca dan iklim (meteorology dan klimatologi),  keadaan perairan laut (oseanografi), serta tatanan kerak bumi (geologi) yang menyebabkan perbedaan potensi sumberdaya alam hayati dan nonhayatinya dengan massa bumi (benua) lainnya.
BMI itu lahir dari pertemuan tiga lempeng besar bumi, yakni Lempeng Pasifik, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Samudra Hindia-Australia. Karena itu, kepulauan Indonesia menjadi salah satu tempat yang kaya akan berbagai gejala kebumian. Perairan  BMI diperkirakan mempunyai potensi sumberdaya hayati seperti ikan dan rumput laut maupun non hayati seperti mieral dan gas bumi, serta sumber daya laut lainnya.
Di dasarnya terdapat daerah Paparan Sunda dengan laut dangkal di sebelah barat, daerah dengan palung laut dalam di bagian tengah, dan Paparan Sahul dengan laut dangkal diujung timur. Dari ujung barat hingga ujung timur terbentang jalur magmatik, seismik, dan anomali gravitasi negatif terpanjang di dunia; serta lautan yang seakan-akan dipeluk oleh kepulauan Indonesia secara keseluruhan. Tidak ada negara lain di dunia ini yang mempunyai daerah laut dangkal dan dalam seluas Indonesia dengan manifestasi geologik yang begitu menakjubkan. Inilah yang oleh Zen disebut The Garden of Allah.
Di ujung bagian timur BMI ditempati oleh sistem laut banda yang merupakan laut  dalam dengan kedalaman dasar laut antara 1000-6000m yang dikelilingi oleh pulau sulawesi di bagian barat, gugusan pulau sula dan seram di utara, rangkaian gunung api di selatan dan timur. Di bagian selatan ditandai oleh gugusan kepulauan gunung api aktif NTB-NTT yang relativ kecil. Bagian dalam kawasan barat BMI tersusun oleh pulau pulau utama sumatera, jawa, dan kalimantan yang merupakan paparan sunda (sunda shelf) dengan kedalaman dasar laut hingga 200m. Kearah timur terletak selat makassar, laut bali,  laut flores
Secara struktur, Indonesia bagian barat dicirikan oleh tektonik dengan gaya subduksi, sedangkan bagian timur oleh gaya tektonik subduksi, obduksidi (Sumba?), dan tumbukan (collision tectonics), akibat gerakan Australia ke utara yang menghimpit dan memotong sebagian dari gejala subduksi tersebut. Hal itu pula yang membuat Busur Banda itu melengkung bagaikan tapal kuda yang membuka ke barat (Taib dkk., 1997).
Melalui celah-celah kepulauan Indonesia, massa air laut bergerak dari utara Pasifik masuk ke Samudra Hindia, terus ke Samudra Atlantik, dan bergerak kembali lagi ke titik awalnya bagaikan ban konveyer raksasa. Perjalanan itu memakan waktu sekitar 3.000 tahun. Konfigurasi kepulauan Indonesia dan
percampuran massa air laut melalui celah-celah kepulauan ini menjadikan lautan Indonesia begitu kaya akan biota laut
BMI itu mempengaruhi iklim. Benua Maritim yang besar itu merupakan tempat kelahiran El Nino, La Nina, dan variasi iklim lain. Selain itu, BMI mempunyai struktur pinggiran benua yang berpotensi mengandung sumber daya alam: mineral, air, uap alam, minyak, gas. Karena letaknya di alam tropika, BMI mempunyai hutan tropik yang kaya dengan kehidupan flora dan fauna penuh variasi, serta lahan pertanian yang subur. Garis pantai yang panjang dengan iklim tropika merupakan surga bagi budidaya laut. BMI secara langsung maupun tidak langsung akan menggugah emosi, perilaku, dan sikap mental manusia Indonesia dalam menentukan orientasi pemanfaatan unsur-unsur kemaritiman di semua aspek kehidupan.
Para ahli menduga bahwa di dasar laut Indonesia tersimpan kekayaan yang sangat besar seperti minyak dan gas

             1.     Dimensi Benua Maritim Indonesia
Setiap negara pantai memiliki tepi benua sebagai bagian dari wilayah kedaulatan. Dengan ciri-ciri dan kondisi yang terkait, maka BMI dalam pendayagunaannya mempunyai nilai tertentu yang tidak sama bagi setiap wilayah atau kawasan di planet bumi. Ditinjau dari segi konfigurasi geografisnya merupakan wilayah perairan yang ditaburi pulau besar dan kecil. Wilayah daratan dan perairan Indonesia yang membentang di cakrawala khatulistiwa memiliki bentangan terpanjang di antara negara-negara di dunia, menempati posisi silang antara Benua Asia dan Benua Australia, serta berada diantara dua samudra yaitu samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Topografi daratan wilayah Indonesia merupakan pegunungan dengan gunung-gunung merapi, memiliki garis pantai terpanjang serta memiliki iklim tropis monsun dengan musim hujan dan musim kemarau, wilayah Indonesia dihuni oleh penduduk yang jumlahnya akan mencapai 250 juta jiwa pada tahun 2020 serta terdiri dari berbagai macam suku dan budaya tradisi yang beraneka ragam. Pendayagunaan BMI nilai strategis dalam pembangunan strategis dalam pembangunan segenap aspek kehidupan bangsa Indonesia , yakni aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahan keamanan, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Sebaliknya, kondisi dan konstalasi geografi Indonesia Indonesia tersebut memiliki potensi yang cukup besar bagi pembangunan BMI dan pelestariannya.
            Dilihat dari konstalasi geografi dan geologi wilayah daratan dan perairannya, BMI merupakan lokasi yang tepat untuk pembagunan pendayagunaan. Pendayagunaan BMI sebagai media transportasi atau perhubungan mempunyai nilai strategis dalam menghubungkan daerah dengan daerah lainnya guna meningkatkan kesejahteraan, integritas bangsa dan pertahanan keamanan negara.
             2.     Dimensi kehidupan Nasional
BMI sebagai aktualisasi Wawasan Nusantara dalam dimensi kehidupan nasional mencakup kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.aktualisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat adalah kehidupan bersama yang saling berinteraks antara orang-orang dalam sebuah kelompok, dimana setiap orang atau pihak yang berkepentingan terhadap pihak lainnya saling mempunyai. Kewajiban. Kehidupan berbangsa adalah kehidupan yang berkaitan dengan penyaluran aspirasi dan usaha untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur bangsa. BMI sebagai aktualisasi wawasan Nusantara tentunya mengandung 3 unsur pokok seperti yang dimiliki oleh wawasan Nusantara, yaitu wadah, isi dan tata laku. Wadah konsepsi BMI berbentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi daratan, lautan dan udara yang di dalamnya mencakup wilayah laut Nusantara, wilayah laut teritorial, serta wilayah laut landas benua dan ZEE sebagai hak kedaulatan dan yuridiksi nasional.
     BMI terletak di posisi silang antara samudera pasifik dan samudera Hindia serta benua Asia dan Benua Australia yang merupkan satu kesatuan utuh menyeluruh. Unsur BMI mencakup cita-cita bangsa Indonesia yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh bangsa Indonesia, serta turut mewujudkan kebahagiaan dan perdamamaian bagi seluruh umat manusia. BMI juga bertujuan mewujudkan kesatuan didalam semua aspek kehidupan nasional , baik alamiah maupun sosial.
Dalam pendayagunaan BMI, bangsa Indonesia bercita-cita untuk mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, moder, mandiri dan unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi kebumian, teknologi kelautan dan teknologi kedirgantaraan. Tata laku merupakan proses atau hasil interaksi antara wadah dan isi yang meliputi tata laku lahiriah dan tata laku batiniah. Tata laku bataniah mencerminka kepribadian bangsa Indonesia dalam pendayagunaan BMI yang dijiwai oleh sikap mental bangsa yang luhur dan terpuji. Tatalaku lahiriah tercermin dalam tata perencenaan, tata pelaksanaan dan tata pengawasan penyelenggaraan dan pengaturan BMI yang berdasarkan Kesejahteraan dan keamanan, konsultasi dan kerjasama.
Penyelenggaraan dan pengaturan BMI yang berdasarkan persatuan dan kesatuan, kesejahteraan dan keamanan, konsultasi dan kerjasama merupakan pedoman untuk mewujudkan aspirasi bangsa dan untuk memiliki keunggulan komparatif dalam meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Pedoman tersebut mutlak diperlukan untuk menjamin integritas, identitas, dan kelangsungan hidup, kelestarian pendayagunaan BMI, terealisasinya aspiras kehidupan nasional, serta tercapainya tujuan dan cita-cita nasional. Kebijaksanaan yang merupakan cerminan aspirasi bangsa, selain diarahkan pada pencapaian tujuan dan perwujudan cita-cita bersama, juga diarahkan makin memperkuat pendayagunaan BMI dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan ketahanan Nasional Bangsa Indonesia.

Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).

1.             Zona-zona Yurisdiksi dalam Hukum Laut Internasional
Menurut UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konveksi Hukum Laut Internasional  ( UNCLOS 1982), zona-zona yurisdiksi wilayah perairan Indonesia meliputi :
a.      Perairan Pedalaman
1)      Wilayah Perairan Indonesia meliputi Perairan, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial.
a)      Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan.
b)      Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
c)       Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkap Kepulauan Indonesia.
2)      Kewenangan.
Indonesia mempunyai kedaulatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial serta ruang udara di atas perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial serta dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Semua peraturan perundang-undangan Indonesia diberlakukan sepenuhnya di perairan pedalaman, sedangkan di perairan kepulauan dan laut teritorial pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional dan Hukum Internasioal lainnya.
3)      Hak bagi pengguna laut diperairan Indonesia.
a)      Hak lintas damai di perairan Indonesia
b)      Hak lintas alur laut kepulauan di ALKI.
c)      Hak lintas transut di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (Selat Malaka dan Selat Singapura).
d)      Hak akses dan komunikasi sesuai perjanjian bilateral.


b.      Zona Tambahan
1)       Zona tambahan adalah zona yang berbatasan dengan laut territorial yang lebarnya 24 mil lau diukur dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur.
2)      Kewenangan Mencegah terjadinya/memproses secara hukum atas pelangaran peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan kepabeanan, fiscal, imigrasi dan sanitasi.
3)       Hak bagi pengguna laut. Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut
c.       ZEE
1)      ZEEI adalah suatu area laut di luar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur.
2)      Kewenangan
a)      Hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun nonhayati (termasuk usaha perikanan), dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi di zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin.
b)      Yurisdiksi berkaitan dengan pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
c)      Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan berkaitan dengan yurisdiksi di ZEEI antara lain :
(1)   Melindungi dan mengamankan sumber daya alam hayati maupun non hayati di ZEEI.
(2)    Melindungi dan mengamankan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi maupun alat-alat lainnya dalam rangka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati maupun non hayati di ZEEI.
(3)   Mengawasi dan menindak kegiatan penangkapan ikan tanpa izin.
(4)   Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran laut.
(5)   Mencegah riset ilmiah kelautan tanpa izin.
3)      Hak bagi pengguna laut.
Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
d.      Landas Kontinen.
1)      Landas Kontinen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratnya hingga pinggiran luat tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 mill laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur. Batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau hingga jarak 200 mil dalam hal tepi landas kontinen lebarnya kurang dari 200 mil.
2)       Kewenangan Negara pantai atas Landas Kontinen adalah sebagai berikut :
a)      Mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan eksplorasi sumber kekayaan alam di Landas Kontinen.
b)       Negara pantai mempunyai hak eksklusif untuk mengizinkan dan mengatur kegiatan dalam rangka mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber kekataan alam di Landas Kontinen ngara pantai tersebut.
3)       Hak bagi pengguna laut.
Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
e.       Laut Lepas.
1)       Laut lepas adalah semua bagian laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Laut Teritorial, Perairan Kepulauan atau Perairan Pedalam suatu Negara.

2)      Kewenangan.
Di laut lepas setiap Negara harus mencegah, menindak dan bekerjasama untuk menumpas perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982, meliputi :
a)  Perompakan/pembajakan
b)  Perdagangan manusia
c)  Penyairan gelap
d)  Kapal tanpa bendera/kebangsaan
e)  Narkotika dan bahan psikotropika
f)  Terorisme di laut
3)      Hak bagi pengguna laut
Kebebasan di laut lepas meliputi kebebasan berlayar, pnerbangan, memasang pipa/kabel di bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan/instansi lainnya, menangkap ikan, kebebasan riset ilmiah kelautan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982 dan Hukum Internasional lainnya. 
2.             Zona-zona Yurudiksi dalam Hukum Udara
Udara merupakan wilayah yang penting bagi suatu negara seperti halnya darat dan laut. Terdapat beberapa perjanjian internasional berkaitan dengan wilayah udara suatu negara. Perjanjian tersebut adalah Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Konvensi Paris berisi tentang navigasi udara (penerbangan udara).
Sedangkan Konvensi Chicago berisi pernyataan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif (khusus) di ruang udara yang berada di atas wilayah negaranya.
Wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner Indonesia menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 adalah 35.761 km. Pemerintah Indonesia berusaha untuk menetapkan batas atas udara yang ideal.
Batas udara tersebut adalah 100 km dari permukaan tanah. Hal ini mengacu pada Australia, Israel, Pakistan, India, Jepang dan Cina yang sudah menetapkan batas udara yang sama. Selain itu, terdapat ketentuan internasional yang menyebutkan bahwa daya lift (angkat) maksimal sebuah pesawat terjadi pada ketinggian 80-100 km dari permukaan tanah.
Tiap-tiap negara berkuasa penuh terhadap udara di atas wilayahnya. Pesawat terbang suatu negara tidak boleh melakukan penerbangan di atas negara lain tanpa izin atau persetujuan negara yang bersangkutan. Apabila terjadi pelanggaran, maka negara terkait memberi peringatan terlebih dahulu.
Jika peringatan diabaikan, maka negara terkait berhak menindak secara tegas. Pada tanggal 14 September 1963, diselenggarakan Konvensi Tokyo yang membahas tentang tindak pidana di dalam pesawat udara. Setiap bentuk penerbangan di atas permukaan laut lepas atau kawasan di luar wilayah suatu negara yang membahayakan keselamatan penerbangan suatu negara dapat dikenai hukuman.



Dari pembahasan materi diatas, dapat disimpulkan bahwa;
·         Benua Maritim Indonesia (BMI) adalah wilayah perairan dengan hamparan pulau – pulau didalamnya, sebagai satu kesatuan alamiah antara darat, laut dan udara di atasnya tertata unik dengan sudut pandang iklim dan cuaca keadaan airnya, tatanan kerak bumi, keragaman biota serta tatanan sosial budaya.
·         BMI terbentang dari 92° BT sampai 141° BT dan 720° LU sampai dengan 14° LS
·         Benua Maritim Indonesia (BMI) memiliki karateristik yang sangat jelas, dimensi-dimensi dan memiliki batas-batas yuridiksi laut dan Udara.

Sehubungan dengan makalah ini, kami kelompok 2 mengharapkan kepada rekan-rekan mahasiswa untuk memberikan saran dan kritikan guna meningkatka, menggali dan mengkaji materi ini sebaik mungkin.



Daftar Pustaka


http://hypersteps09.blogspot.co.id/2016/02/benua-maritim-indonesia.html
http://ekoimanuel.blogspot.co.id/2012/09/indonesia-sebagai-benua-maritim.html
htpp://kandhiejaya27.blogspot.co.id/2013/08/v-behaviorurldefaultvmlo_3.html?m=1
http://yoyokyono01.blogspot.co.id/2015/03/zona-zona-yurisdiksi-dalam-hukum-laut.html
https://eleveners.wordpress.com/2010/01/19/dasar-hukum-pengaturan-wilayah-negara-di-laut/
http://materipelajaranterbaruips.blogspot.com/2016/03/wilayah-udara-indonesia.html


0 komentar:

Cara Membuat Situs Iklan Baris