0
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar
di dunia yang terdiri dari hamparan pulau-pulau.Letak setiap pulau
di batasi oleh laut yang sangat luas. Sejak berabad-abad lamanya, lautan hanya
dipandang sebagai tempat untuk menangkap ikan dan hewan laut lainnya, dan juga
sebagai media lalu lintas pelayaran belaka.
Setelah
berakhirnya perang dunia ke-2, manusia mulai memperhatikan laut. Hal ini di
akibatkan karena setelah perang dunia berakhir muncul negara-negara merdeka
yang baru. Negara baru ini, sebagian besar memiliki eksistensi dengan kemajuan
ilmu pengetahua dan teknologi khususnya di bidang maritim. Salah satu negara
yang memiliki eksitensi bangsa dan negaranya sendiri adalah Indonesia. Dalam
catatan sejarah, tercantum bahwa nenek moyang kita menguasai lautan Nusantara,
bahkan mampu mengarungi samudra luas sampai ke pesisir madagaskar.
Tujuan pembuatan dari makalah ini adalah
·
Mewujudkan pola piker untuk mengembangkan dunia kemaritiman
·
Mengetahui mengenai dunia maritim
Indonesia
·
Mengetahui batas batas wilayah
Indonesia.
·
Mengetahui letak strategis wilayah
Indonesia.
BAB II
ISI
Benua
Maritim Indonesia (BMI) adalah wilayah perairan dengan hamparan pulau – pulau
didalamnya, sebagai satu kesatuan alamiah antara darat, laut dan udara di
atasnya tertata unik dengan sudut pandang iklim dan cuaca keadaan airnya,
tatanan kerak bumi, keragaman biota serta tatanan sosial budaya.
Berdasarkan bangun wilayah laut yang sangat
luas, adanya kesatuan alamiah antara bumi, laut, dan dirgantara di atasnya, dan
kedudukan global sebagai pinggiran benua (continental margin), wilayah nasional
Indonesia mempunyai ciri-ciri benua, sehingga sangatlah tepat bila disebut
Benua Maritim Indonesia (BMI)
Dalam
era globalisasi, perhatian bangsa Indonesia terhadap fungsi, peranan dan
potensi wilayah laut semakin berkembang. Kecenderungan ini di pengaruhi oleh
perkembangan pembangunan yang mengakibatkan semakin terbatasnya potensi sumber
daya nasional di darat. Pengaruh lainnya adalah perkembangan teknologi maritim
sendiri sangat pesat sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan dan
pengelolahan sumberdaya laut.
BMI
menampilkan ciri-ciri benua dengan karakteristik yang khas dari sudut pandang
iklim dan cuaca (klimatologi dan meteorologi), keadaan airnya (oseanografi),
tatanan kerak bumi (geologi dan geofisika), keragaman biota (biologi) serta
tatanan sosial-budayanya (antropologi), yang menjadi wilayah jurisdiksi negara
kesatuan Republik Indonesia.
BMI
itu lahir dari pertemuan tiga lempeng besar bumi, yakni Lempeng Pasifik,
Lempeng Eurasia, dan Lempeng Samudra Hindia-Australia. Karena itu, kepulauan
Indonesia menjadi salah satu tempat yang kaya akan berbagai gejala kebumian.
BMI
terbentang dari 92° BT sampai 141° BT dan 720° LU sampai dengan 14° LS yang
merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari:
a.
5.707 pulau yang telah bernama dan 11.801 pulau yang belum bernama.
b.
Luas perairan 3,1 juta km2, dan luas perairan ZEE 2,7 juta km2.
c.
Panjang seluruh garis pantai 80.791 km, panjang garis dasar 14.698 km.
BMI adalah suatu massa bumi yang keseluruhannya terdiri dari 17.508 pulau beserta segenap air laut di sekitarnya sampai sejauh 200 mil dari garis pangkalnya Zona pesisir, landas benua, cekung samudra, di bawahnya dan udara di atasnya.
BMI merupakan kompleksitas dalam cuaca dan iklim (meteorology dan klimatologi),
keadaan perairan laut (oseanografi), serta tatanan kerak bumi (geologi) yang menyebabkan perbedaan potensi sumberdaya alam hayati dan nonhayatinya dengan massa bumi (benua) lainnya.
BMI
itu lahir dari pertemuan tiga lempeng besar bumi, yakni Lempeng Pasifik,
Lempeng Eurasia, dan Lempeng Samudra Hindia-Australia. Karena itu, kepulauan
Indonesia menjadi salah satu tempat yang kaya akan berbagai gejala kebumian. Perairan BMI diperkirakan mempunyai potensi sumberdaya hayati seperti ikan dan rumput laut maupun non hayati seperti mieral dan gas bumi, serta sumber daya laut lainnya.
Di
dasarnya terdapat daerah Paparan Sunda dengan laut dangkal di sebelah barat,
daerah dengan palung laut dalam di bagian tengah, dan Paparan Sahul dengan laut
dangkal diujung timur. Dari ujung barat hingga ujung timur terbentang jalur
magmatik, seismik, dan anomali gravitasi negatif terpanjang di dunia; serta
lautan yang seakan-akan dipeluk oleh kepulauan Indonesia secara keseluruhan.
Tidak ada negara lain di dunia ini yang mempunyai daerah laut dangkal dan dalam
seluas Indonesia dengan manifestasi geologik yang begitu menakjubkan. Inilah
yang oleh Zen disebut The Garden of Allah.
Di ujung bagian timur BMI ditempati oleh sistem laut banda yang merupakan laut
dalam dengan kedalaman dasar laut antara 1000-6000m
yang dikelilingi oleh pulau sulawesi di bagian barat, gugusan pulau sula dan
seram di utara, rangkaian gunung api di selatan dan timur. Di bagian selatan
ditandai oleh gugusan kepulauan gunung api aktif NTB-NTT
yang relativ kecil. Bagian dalam kawasan barat BMI tersusun oleh pulau
pulau utama
sumatera, jawa, dan kalimantan yang merupakan paparan sunda (sunda shelf)
dengan kedalaman dasar laut hingga 200m. Kearah timur terletak selat makassar, laut bali,
laut flores
Secara
struktur, Indonesia bagian barat dicirikan oleh tektonik dengan gaya subduksi,
sedangkan bagian timur oleh gaya tektonik subduksi, obduksidi (Sumba?), dan
tumbukan (collision tectonics), akibat gerakan Australia ke utara yang
menghimpit dan memotong sebagian dari gejala subduksi tersebut. Hal itu pula
yang membuat Busur Banda itu melengkung bagaikan tapal kuda yang membuka ke
barat (Taib dkk., 1997).
Melalui
celah-celah kepulauan Indonesia, massa air laut bergerak dari utara Pasifik
masuk ke Samudra Hindia, terus ke Samudra Atlantik, dan bergerak kembali lagi
ke titik awalnya bagaikan ban konveyer raksasa. Perjalanan itu memakan waktu
sekitar 3.000 tahun. Konfigurasi kepulauan Indonesia dan
percampuran massa air laut melalui celah-celah kepulauan ini menjadikan lautan Indonesia begitu kaya akan biota laut
percampuran massa air laut melalui celah-celah kepulauan ini menjadikan lautan Indonesia begitu kaya akan biota laut
BMI
itu mempengaruhi iklim. Benua Maritim yang besar itu merupakan tempat kelahiran
El Nino, La Nina, dan variasi iklim lain. Selain itu, BMI mempunyai struktur
pinggiran benua yang berpotensi mengandung sumber daya alam: mineral, air, uap alam,
minyak, gas. Karena letaknya di alam tropika, BMI mempunyai hutan tropik yang
kaya dengan kehidupan flora dan fauna penuh variasi, serta lahan pertanian yang
subur. Garis pantai yang panjang dengan iklim tropika merupakan surga bagi
budidaya laut. BMI secara langsung maupun tidak langsung akan menggugah emosi,
perilaku, dan sikap mental manusia Indonesia dalam menentukan orientasi
pemanfaatan unsur-unsur kemaritiman di semua aspek kehidupan.
Para
ahli menduga bahwa di dasar laut Indonesia tersimpan kekayaan yang sangat besar
seperti minyak dan gas
1. Dimensi Benua Maritim Indonesia
Setiap negara pantai
memiliki tepi benua sebagai bagian dari wilayah kedaulatan. Dengan ciri-ciri
dan kondisi yang terkait, maka BMI dalam pendayagunaannya mempunyai nilai
tertentu yang tidak sama bagi setiap wilayah atau kawasan di planet bumi.
Ditinjau dari segi konfigurasi geografisnya merupakan wilayah perairan yang
ditaburi pulau besar dan kecil. Wilayah daratan dan perairan Indonesia yang
membentang di cakrawala khatulistiwa memiliki bentangan terpanjang di antara
negara-negara di dunia, menempati posisi silang antara Benua Asia dan Benua
Australia, serta berada diantara dua samudra yaitu samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Topografi daratan wilayah Indonesia merupakan pegunungan dengan
gunung-gunung merapi, memiliki garis pantai terpanjang serta memiliki iklim
tropis monsun dengan musim hujan dan musim kemarau, wilayah Indonesia dihuni
oleh penduduk yang jumlahnya akan mencapai 250 juta jiwa pada tahun 2020 serta
terdiri dari berbagai macam suku dan budaya tradisi yang beraneka ragam.
Pendayagunaan BMI nilai strategis dalam pembangunan strategis dalam pembangunan
segenap aspek kehidupan bangsa Indonesia , yakni aspek politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahan keamanan, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Sebaliknya, kondisi dan konstalasi geografi Indonesia Indonesia tersebut
memiliki potensi yang cukup besar bagi pembangunan BMI dan pelestariannya.
Dilihat dari konstalasi
geografi dan geologi wilayah daratan dan perairannya, BMI merupakan lokasi yang
tepat untuk pembagunan pendayagunaan. Pendayagunaan BMI sebagai media
transportasi atau perhubungan mempunyai nilai strategis dalam menghubungkan
daerah dengan daerah lainnya guna meningkatkan kesejahteraan, integritas bangsa
dan pertahanan keamanan negara.
2. Dimensi kehidupan Nasional
BMI sebagai aktualisasi Wawasan Nusantara dalam dimensi
kehidupan nasional mencakup kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan
bernegara.aktualisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat adalah kehidupan bersama yang
saling berinteraks antara orang-orang dalam sebuah kelompok, dimana setiap
orang atau pihak yang berkepentingan terhadap pihak lainnya saling mempunyai.
Kewajiban. Kehidupan berbangsa adalah kehidupan yang berkaitan dengan
penyaluran aspirasi dan usaha untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang dilandasi
oleh nilai-nilai luhur bangsa. BMI sebagai aktualisasi wawasan Nusantara
tentunya mengandung 3 unsur pokok seperti yang dimiliki oleh wawasan Nusantara,
yaitu wadah, isi dan tata laku. Wadah konsepsi BMI berbentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi daratan, lautan dan udara yang di
dalamnya mencakup wilayah laut Nusantara, wilayah laut teritorial, serta
wilayah laut landas benua dan ZEE sebagai hak kedaulatan dan yuridiksi
nasional.
BMI terletak di
posisi silang antara samudera pasifik dan samudera Hindia serta benua Asia dan
Benua Australia yang merupkan satu kesatuan utuh menyeluruh. Unsur BMI mencakup
cita-cita bangsa Indonesia yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan keamanan
bagi seluruh bangsa Indonesia, serta turut mewujudkan kebahagiaan dan
perdamamaian bagi seluruh umat manusia. BMI juga bertujuan mewujudkan kesatuan
didalam semua aspek kehidupan nasional , baik alamiah maupun sosial.
Dalam pendayagunaan BMI, bangsa Indonesia bercita-cita
untuk mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur, moder, mandiri dan unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
kebumian, teknologi kelautan dan teknologi kedirgantaraan. Tata laku merupakan
proses atau hasil interaksi antara wadah dan isi yang meliputi tata laku
lahiriah dan tata laku batiniah. Tata laku bataniah mencerminka kepribadian
bangsa Indonesia dalam pendayagunaan BMI yang dijiwai oleh sikap mental bangsa
yang luhur dan terpuji. Tatalaku lahiriah tercermin dalam tata perencenaan,
tata pelaksanaan dan tata pengawasan penyelenggaraan dan pengaturan BMI yang
berdasarkan Kesejahteraan dan keamanan, konsultasi dan kerjasama.
Penyelenggaraan dan pengaturan BMI yang berdasarkan
persatuan dan kesatuan, kesejahteraan dan keamanan, konsultasi dan kerjasama
merupakan pedoman untuk mewujudkan aspirasi bangsa dan untuk memiliki
keunggulan komparatif dalam meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia.
Pedoman tersebut mutlak diperlukan untuk menjamin integritas, identitas, dan
kelangsungan hidup, kelestarian pendayagunaan BMI, terealisasinya aspiras
kehidupan nasional, serta tercapainya tujuan dan cita-cita nasional.
Kebijaksanaan yang merupakan cerminan aspirasi bangsa, selain diarahkan pada
pencapaian tujuan dan perwujudan cita-cita bersama, juga diarahkan makin memperkuat
pendayagunaan BMI dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan serta
meningkatkan ketahanan Nasional Bangsa Indonesia.
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah
Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona
Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu
lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).
1.
Zona-zona Yurisdiksi dalam Hukum Laut Internasional
Menurut UU RI Nomor 17 Tahun 1985
tentang Ratifikasi Konveksi Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982),
zona-zona yurisdiksi wilayah perairan Indonesia meliputi :
a. Perairan
Pedalaman
1)
Wilayah Perairan Indonesia meliputi Perairan, Perairan
Kepulauan dan Laut Teritorial.
a)
Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan
yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai
Indonesia, termasuk kedalamnnya semua bagian dari perairan yang terletak pada
sisi darat dari garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan.
b)
Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan
yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal lurus kepulauan tanpa
memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
c)
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut
selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkap Kepulauan Indonesia.
2)
Kewenangan.
Indonesia mempunyai kedaulatan di
perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial serta ruang udara di
atas perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial serta dasar
laut dan tanah dibawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Semua peraturan perundang-undangan Indonesia diberlakukan sepenuhnya
di perairan pedalaman, sedangkan di perairan kepulauan dan laut teritorial
pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional
dan Hukum Internasioal lainnya.
3)
Hak bagi pengguna laut diperairan Indonesia.
a)
Hak lintas damai di perairan Indonesia
b)
Hak lintas alur laut kepulauan di ALKI.
c)
Hak lintas transut di selat yang digunakan untuk
pelayaran internasional (Selat Malaka dan Selat Singapura).
d)
Hak akses dan komunikasi sesuai perjanjian bilateral.
b.
Zona Tambahan
1)
Zona tambahan adalah zona yang berbatasan dengan
laut territorial yang lebarnya 24 mil lau diukur dari garis pangkal darimana
lebar laut territorial diukur.
2)
Kewenangan Mencegah terjadinya/memproses secara hukum
atas pelangaran peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan kepabeanan,
fiscal, imigrasi dan sanitasi.
3)
Hak bagi pengguna laut. Hak kebebasan pelayaran
dan penerbangan serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut
c.
ZEE
1)
ZEEI adalah
suatu area laut di luar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia yang
lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal darimana lebar laut territorial
diukur.
2)
Kewenangan
a)
Hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati
maupun nonhayati (termasuk usaha perikanan), dari perairan di atas dasar laut
dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta berkenaan dengan kegiatan lain
untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi di zona tersebut, seperti
produksi energi dari air, arus dan angin.
b)
Yurisdiksi berkaitan
dengan pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset
ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
c)
Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan berkaitan
dengan yurisdiksi di ZEEI antara lain :
(1)
Melindungi dan mengamankan sumber daya alam hayati
maupun non hayati di ZEEI.
(2)
Melindungi dan
mengamankan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi maupun alat-alat lainnya
dalam rangka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati maupun
non hayati di ZEEI.
(3) Mengawasi
dan menindak kegiatan penangkapan ikan tanpa izin.
(4)
Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran
laut.
(5)
Mencegah riset ilmiah kelautan tanpa izin.
3)
Hak bagi pengguna laut.
Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
d.
Landas Kontinen.
1)
Landas Kontinen Indonesia meliputi dasar laut dan
tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut
teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratnya hingga pinggiran
luat tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 mill laut dari garis pangkal
darimana lebar laut territorial diukur. Batas luar landas kontinen tidak boleh
melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau hingga jarak 200 mil dalam hal
tepi landas kontinen lebarnya kurang dari 200 mil.
2)
Kewenangan
Negara pantai atas Landas Kontinen adalah sebagai berikut :
a)
Mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan
eksplorasi sumber kekayaan alam di Landas Kontinen.
b)
Negara pantai
mempunyai hak eksklusif untuk mengizinkan dan mengatur kegiatan dalam rangka
mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber kekataan alam di Landas Kontinen
ngara pantai tersebut.
3)
Hak bagi
pengguna laut.
Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
e.
Laut Lepas.
1)
Laut lepas
adalah semua bagian laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE), Laut Teritorial, Perairan Kepulauan atau Perairan Pedalam suatu Negara.
2)
Kewenangan.
Di laut lepas setiap Negara harus mencegah, menindak
dan bekerjasama untuk menumpas perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UU RI
Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982, meliputi :
a) Perompakan/pembajakan
b) Perdagangan manusia
c) Penyairan gelap
d) Kapal tanpa bendera/kebangsaan
e) Narkotika dan bahan psikotropika
f) Terorisme di laut
3)
Hak bagi pengguna laut
Kebebasan di laut lepas meliputi kebebasan berlayar,
pnerbangan, memasang pipa/kabel di bawah laut, kebebasan membangun pulau
buatan/instansi lainnya, menangkap ikan, kebebasan riset ilmiah kelautan,
dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam UU RI Nomor 17 Tahun 1985
tentang Ratifikasi UNCLOS 1982 dan Hukum Internasional lainnya.
2.
Zona-zona Yurudiksi dalam Hukum Udara
Udara merupakan wilayah yang penting bagi
suatu negara seperti halnya darat dan laut. Terdapat beberapa perjanjian
internasional berkaitan dengan wilayah udara suatu negara. Perjanjian tersebut
adalah Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Konvensi Paris berisi
tentang navigasi udara (penerbangan udara).
Sedangkan Konvensi Chicago berisi
pernyataan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif (khusus)
di ruang udara yang berada di atas wilayah negaranya.
Wilayah kedaulatan dirgantara yang
termasuk orbit geostasioner Indonesia menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
adalah 35.761 km. Pemerintah Indonesia berusaha untuk menetapkan batas atas
udara yang ideal.
Batas udara tersebut adalah 100 km dari
permukaan tanah. Hal ini mengacu pada Australia, Israel, Pakistan, India,
Jepang dan Cina yang sudah menetapkan batas udara yang sama. Selain itu,
terdapat ketentuan internasional yang menyebutkan bahwa daya lift (angkat)
maksimal sebuah pesawat terjadi pada ketinggian 80-100 km dari permukaan tanah.
Tiap-tiap negara berkuasa penuh terhadap
udara di atas wilayahnya. Pesawat terbang suatu negara tidak boleh melakukan
penerbangan di atas negara lain tanpa izin atau persetujuan negara yang
bersangkutan. Apabila terjadi pelanggaran, maka negara terkait memberi
peringatan terlebih dahulu.
Jika peringatan diabaikan, maka negara
terkait berhak menindak secara tegas. Pada tanggal 14 September 1963,
diselenggarakan Konvensi Tokyo yang membahas tentang tindak pidana di dalam
pesawat udara. Setiap bentuk penerbangan di atas permukaan laut lepas atau
kawasan di luar wilayah suatu negara yang membahayakan keselamatan penerbangan
suatu negara dapat dikenai hukuman.
Dari pembahasan materi diatas, dapat disimpulkan bahwa;
·
Benua
Maritim Indonesia (BMI) adalah wilayah perairan dengan hamparan pulau – pulau
didalamnya, sebagai satu kesatuan alamiah antara darat, laut dan udara di
atasnya tertata unik dengan sudut pandang iklim dan cuaca keadaan airnya,
tatanan kerak bumi, keragaman biota serta tatanan sosial budaya.
·
BMI
terbentang dari 92° BT sampai 141° BT dan 720° LU sampai dengan 14° LS
·
Benua
Maritim Indonesia (BMI) memiliki karateristik yang sangat jelas,
dimensi-dimensi dan memiliki batas-batas yuridiksi laut dan Udara.
Sehubungan dengan makalah ini, kami kelompok 2 mengharapkan kepada
rekan-rekan mahasiswa untuk memberikan saran dan kritikan guna meningkatka,
menggali dan mengkaji materi ini sebaik mungkin.
Daftar Pustaka
http://hypersteps09.blogspot.co.id/2016/02/benua-maritim-indonesia.html
http://ekoimanuel.blogspot.co.id/2012/09/indonesia-sebagai-benua-maritim.html
htpp://kandhiejaya27.blogspot.co.id/2013/08/v-behaviorurldefaultvmlo_3.html?m=1
http://yoyokyono01.blogspot.co.id/2015/03/zona-zona-yurisdiksi-dalam-hukum-laut.html
https://eleveners.wordpress.com/2010/01/19/dasar-hukum-pengaturan-wilayah-negara-di-laut/
http://materipelajaranterbaruips.blogspot.com/2016/03/wilayah-udara-indonesia.html